Jambione.com - Pemerintah akhirnya menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama 2019. Hal itu tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani tiga menteri, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB Syafruddin.
Dalam SKB yang diteken pada 2 November 2018 itu, jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan, yaitu sebanyak 20 hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
“Penerbitan keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019,” ujar Menko PMK Puan Maharani seperti dikutip dalam keterangan pers yang dilansir dari JawaPos.com, Rabu (14/11).
Dia menginstruksikan kepada unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah, seperti rumah sakit; pusat kesehatan masyarakat; lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi; listrik; air minum; pemadam kebakaran; keamanan dan ketertiban; perbankan; perhubungan dan unit kerja;satuan organisasi; dan Lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
“Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing,” katanya.
Berikut ini hari-hari libur nasional serta cuti bersama yang telah diatur pemerintah:
1 Januari (Selasa): Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari (Selasa): Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret (Kamis): Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April (Rabu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April (Jumat): Wafat Isa Al Masih
1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
19 Mei (Minggu): Hari Raya Waisak 2563
30 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
3-4 Juni (Senin-Selasa): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
5-6 Juni (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
7 Juni (Jumat): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus (Minggu): Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus (Sabtu): Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September (Minggu): Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November (Sabtu): Maulid Nabi Muhammad SAW
24 Desember (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Natal
25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal.
(****)
Tangan Kiri Diperban, Zumi Zola Tebar Senyum Jelang Sidang Tuntutan
Jatuh, KNKT Pastikan Pesawat Lion 737 Max Baru Beroperasi Tahun Ini
Lacak Keberadaan Lion Air, Basarnas Kirim 3 Kapal dan 1 Helikopter
Pesawat Lion Air Tujuan Pangkal Pinang Hilang Kontak, Usai Take Off 13 Menit
Polda Metrojaya Kerahkan 7.663 Personel Amankan Aksi Bela Tauhid di Jakarta